Selasa, 23 Desember 2025
Perangkat (Operator) Desa Purai mengikuti kegiatan WorkShop Aplikasi Smart Desa oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tabalong
Kegiatan ini berlangsung selama 1 hari, yang mana diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini desa mampu mengintegrasikan desa menjadi Desa Digital dengan aplikasi Smart Desa.
Aplikasi ini juga bisa diakses secara umum oleh masyarakat melalui website purai.desa.tabalongkab.go.id, kegiatan ini juga sebagai bentuk dukungan program bupati yakni Desa Digital melalui 1 Desa 1 Wifi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH SMART).
Pelatihan Aplikasi Smart Desa diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel. Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai fitur dan fungsi aplikasi Smart Desa, mulai dari pengelolaan data kependudukan, pelayanan administrasi desa, hingga pelaporan dan monitoring kegiatan desa. Melalui sesi pemaparan materi, praktik langsung, dan diskusi interaktif, peserta diharapkan mampu mengoperasikan aplikasi Smart Desa secara mandiri serta mengimplementasikannya dalam pelayanan publik sehari-hari guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Berdasarkan kegiatan workshop yang dilaksanakan di Aula Diskominfo, berikut adalah poin-poin utama yang diperoleh:
1. Sosialisasi Kebijakan Digitalisasi Desa
Pemerintah daerah melalui Diskominfo mewajibkan setiap desa untuk mulai mengintegrasikan data kependudukan dan layanan surat-menyurat melalui satu pintu (Aplikasi Smart Desa).
Tujuan utama aplikasi ini adalah untuk mewujudkan Good Governance dan transparansi anggaran di tingkat desa.
2. Fitur Utama Aplikasi Smart Desa Dalam sesi teknis, telah dipelajari beberapa modul utama aplikasi, antara lain:
Modul Administrasi Kependudukan: Pengajuan surat pengantar (Domisili, SKU, dll) secara mandiri oleh warga melalui ponsel.
Modul Pengelolaan Dana Desa: Transparansi pelaporan realisasi anggaran agar dapat diakses publik.
Modul Pengaduan Masyarakat: Fitur laporan warga terkait infrastruktur atau layanan publik desa.
Modul Potensi Desa: Etalase digital untuk mempromosikan produk UMKM dan wisata desa.
3. Prosedur Operasional Standar (SOP)
Setiap desa akan diberikan satu akun admin utama.
Input data awal (profil desa dan data penduduk) .
Data penduduk harus disinkronisasikan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).